DJSN Tetapkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Tahun 2021 Sebesar Rp35.000

- 18 Maret 2021, 22:41 WIB
Iuran BPJS tahun 2021 jadi Rp35 ribu.
Iuran BPJS tahun 2021 jadi Rp35 ribu. /BPJS Kesehatan

PR DEPOK - Iuran BPJS Kesehatan kelas III yang harus dibayar di tahun 2021 yakni sebesar Rp35.000. Besaran itu akan berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan hal tersebut dalam Rapat Kerja Dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Kami berdiskusi pada rapat koordinasi yang kita lakukan dan konsultasi melalui surat, pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres (Peraturan Presiden)," kata Achmad.

Baca Juga: Pesinetron 'Cinta Fitri' Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online,

Koordinasi telah dilakukan DJSN dengan kementerian atau lembaga, sebagai tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 November 2020.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan relaksasi iuran PBPU dan BP Kelas III.

Hasil dari koordinasi tersebut, peserta tetap membayar dengan mengacu pada Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Tercantum pada pasal 34 di Perpres tersebut, iuran untuk tahun 2020 sebesar Rp25.500 dibayar oleh PBPU dan peserta BP per orang per bulan. Pihak pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp16.500.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berisi Tautan Program Subsidi Kuota Internet Gratis dari Operator, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah