Habib Rizieq tidak diperbolehkan untuk menjalani sidang secara langsung dan hanya boleh mengikutinya secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.
Tak terima dengan perlakuan ini, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pun memutuskan untuk meninggalkan persidangan tanpa seizin Majelis Hakim.
Bahkan, ia mengaku lebih baik ditembak daripada harus menghadiri sidang secara daring.
Menurutnya, jika ia tidak hadir secara langsung, ia tidak bisa maksimal dalam memberikan keterangan dan membela dirinya yang telah ditahan selama tiga bulan di rutan.
Habib Rizieq juga berulang kali meminta agar dirinya bisa hadir di ruang sidang secara langsung lantaran ia tidak bisa menerima alasan protokol kesehatan.
"Saya ingin pengadilan ini berjalan dengan saya mendapatkan hak saya dan kebebasan saya untuk hadir di ruang sidang. Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari 20 orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?" ujar Habib Rizieq yang menghadiri sidang dari Rutan Bareskrim Polri.***