PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi jalannya persidangan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, sidang perdana Habib Rizieq telah digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, terjadi kendala teknis koneksi internet yang menghambat proses persidangan.
Kendala tersebut membuat Habib Rizieq meminta agar persidangan dilaksanakan secara langsung. Maka, persidangan tersebut ditangguhkan hingga Jumat, 19 Maret 2021 kemarin.
menuturkan bahwa ada terdakwa yang ingin sekali dihadirkan di ruang sidang pengadilan untuk mendengarkan secara langsung tuntutannya.
“Dia (Habib Rizieq) bilang mau berapa jam pun silakan. Mau dua jam, tiga jam, lima jam, tujuh jam, delapan jam siap saja. Tetapi justru tidak dihadirkan dalam persidangan," ujar dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Refly Harun pun menyayangkan sikap keras yang ditujukan kepada Habib Rizieq dan serba dipaksakan.