Arief juga menyampaikan akan ada sanksi berat yang diberikan kepada pihak Hotel Alona, berupa penutupan usaha jika terbukti bersalah.
“Akan ada sanksi berat berupa penutupan tempat usaha jika terbukti bersalah,” ujar Arief.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa pemanggilan pihak manajemen Hotel Alona sudah diinformasikan sebelumnya.
Dan, kata dia, yang bersangkutan diminta untuk membawa semua berkas mengenai perizinan hotel tersebut.
Menurutnya, hal ini juga berdasarkan temuan bahwa izin Hotel Alona diperoleh dari pusat pada tahun 2018 dan bukan dari Pemkot Tangerang.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Metro Jaya dalam melakukan pengawasan lapangan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina menyebut Pemkot Tangerang akan segera melakukan penutupan Hotel Alona.
Namun, kata dia, proses itu masih harus menunggu konfirmasi dan hasil penyelidikan dari pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sejak 16 Maret, Polda Metro Depok Gelar Operasi Penertiban Knalpot Bising Secara Rutin