Habib Rizieq Disebut Hina Persidangan, Musni Umar: Kita Doakan Semoga Hukum Tegak Adil dan Benar

- 20 Maret 2021, 16:10 WIB
Musni Umar.
Musni Umar. /Twitter.com/@musniumar

PR DEPOK – Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa Habib Rizieq Shihab telah menghina persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU ketika persidangan mulai berlangsung namun Habib Rizieq tidak mau tampil di layar, hingga membuat JPU kesal dengan sikap Habib Rizieq.

Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengatakan wajar dan masuk akal jika Habib Rizieq hanya ingin sidang digelar secara langsung layaknya hakim dan jaksa yang hadir.

Baca Juga: Sindir Sidang HRS yang Dinilai Tak Adil, Adhie Massardi: Tempat Paling Adil di Pengadilan Itu Hanya Kantinnya

Ia pun mengajak publik untuk mendoakan agar hukum di negeri ini ditegakkan dengan adil dan benar, tanpa adanya diskriminasi.

Pasalnya, usai keputusan sidang virtual terhadap kasus Habb Rizieq ini, banyak pihak-pihak yang tidak setuju lantaran dianggap tidak adil.

Tanggapan tersebut disampaikan Musni Umar melalui akun Twitter pribadinya @musniumar pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: Absen Prosesi Siraman Aurel Hermansyah Kemarin, Krisdayanti Pastikan Hadiri Pengajian Putrinya Hari Ini

Permintaan Habib Rizieq Syihab supaya dihadirkan secara langsung di Pengadilan seperti Hakim, Jaksa dan Pengacara sangat wajar dan masuk akal. Dgn alasan Covid-19, hanya dihadirkan scr virtual. HRS protes, dia disebut hina pengadilan. Kita doakan smg hukum tegak dgn adil & benar,” tutur Musni Umar.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus Habib Rizieq Shihab secara virtual karena untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya, pada Selasa lalu, ketika sidang perdana ditunda karena masalah koneksi, hakim juga sudah meminta kuasa hukum Habib Rizieq agar terdakwa dihadirkan dalam sidang pada Jumat.

Baca Juga: Dubes Indonesia Untuk Inggris : BWF Tidak Kompeten Gelar All England 2021, Tim Indonesia Akan Ditarik Pulang

Namun kenyataannya, Habib Rizieq menyatakan tidak akan pernah mau jika persidangannya dilakukan secara virtual.

Sebagai informasi, Habib Rizieq tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.

Perkara itu juga juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Kemudian, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Terakhir, dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Habib Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x