PR DEPOK – Menjelang bulan Ramadhan yang jatuh pada pertengahan April mendatang, pihak kepolisian tidak memberikan izin atau melarang kegiatan Sahur On The Road selama bulan suci nanti.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 20 Maret 2021, pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Menurut Fadil Imran larangan ini disampaikan mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 dan dikhawatirkan bila dilaksanakannya Sahur On The Road akan menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Perawatan Kulit dan Rambut Setelah Terkena Air Hujan, Simak Langkahnya
Dari kerumunan, lanjutnya, dikhawatirkan akan ada penularan virus Covid-19 kepada masyarakat yang ikut Sahur On The Road.
“Ini perlu didiskusikan bersama agar diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus mencari solusinya,” kata Fadil Imran.
Selain tidak memberi izin kegiatan Sahur On The Road, Fadil Imran menyebut telah meminta jajarannya membuat kebijakan dalam pencegahan kegiatan sahur di jalan.
Seperti melakukan patroli atau kontrol pada malam Sabtu dan Minggu untuk mencegahnya diadakannya Sahur On The Road.