Namun kasus tersebut menurutnya tak sesuai dengan persidangan yang diterapkan pada Habib Rizieq.
Persidangan Habib Rizieq kemarin, lanjut dia, seperti persidangan yang diterapkan pada orang yang terkena kasus kejahatan luar biasa.
"Tapi disidangkan seperti tahanan kasus kejahatan luar biasa," ucapnya mengakhiri cuitan.
Pak HRS ditahan hy krn kasus kerumunan tapi disidangkan seperti tahanan kasus kejahatan luar biasa.— Christ Wamea (@PutraWadapi) March 20, 2021
Diketahui sebelumnya, aksi bungkam Habib Rizieq tersebut membuat hakim menunda kembali persidangan dan akan kembali dibuka pada Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.
Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq menyampaikan eksepsi.***