PR DEPOK - Perihal laporan yang dimasukkan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memberi waktu sepekan untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit yang telah diserahkan minggu lalu.
Pemberian waktu tujuh hari kepada Partai Demokrat versi KLB Sibolangit ini disampaikan oleh Menkumham RI, Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan bahwa sebelumnya Partai Demokrat versi KLB telah melapor, namun dari pihak Kemenkumham mewajibkan Partai Demokrat versi KLP untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Hal tersebut disampaikan Menkumham, Yasonna saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu, 21 Maret 2021.
“Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, [...] ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika Partai Demokrat versi KLB sudah menyerahkan dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi, ucapnya, jika Partai Demokrat versi KLB tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan, maka Kemenkumham akan ambil keputusan.
“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ucap Yasonna menambahkan.
Sebelumnya, Kemenkumham RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari Partai Demokrat versi KLB pada 15 Maret 2021.
Yasonna pun membenarkan informasi bahwa Kemenkumham telah menerima dokumen dari Partai Demokrat versi KLB saat ditanya wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.
Dalam pertemuan itu, Yasonna mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.
"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ujar Yasonna tegas.
Diketahui sebelumnya, sejumlah bekas kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.
Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa Partai Demokrat.
Pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.
Walaupun demikian, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada berbagai kesempatan, mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC).***