Lebih Hargai Sikap Ahok Dibanding HRS Soal Hukum, Dedek: Kita Gak Tau Emas Asli Sebelum Lihat yang Imitasi

- 21 Maret 2021, 14:12 WIB
Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. /Twitter/@Uki23

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengatakan lebih menghargai sikap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibandingkan Habib Rizieq Shihab dalam menghadapi proses hukum.

Dedek Prayudi pun mengibaratkan Ahok dan Habib Rizieq sebagai “emas”, yang menurutnya Ahok merupakan emas sesungguhnya.

Pandangan tersebut disampaikan Dedek Prayudi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Uki23 pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: HNW Dukung Sidang HRS secara Offline, Ferry Koto: Jika Gubernur DKI Dihadirkan, Dukung HRS atau Anies?

Sikap pak Rizieq terhadap proses hukum membuat saya semakin menghargai sikap pak Ahok terhadap proses hukum. Kadang kita gak tau sesuatu itu emas asli sebelum kita melihat emas imitasi,” tulisnya.

Diketahui setibanya di Indonesia pada 2020 lalu, Habib Rizieq menggelar sejumlah acara yang membuatnya dikenakan kasus pelanggaran protokol kesehatan lantaran timbulkan kerumunan massa.

Dalam kasusnya ini, Habib Rizieq beberapa kali tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dan ia pun dianggap tidak kooperatif.

Baca Juga: Beri Waktu 7 Hari Partai Demokrat versi KLB Lengkapi Dokumen, Yasonna Laoly: Kalau Tidak, Kami Ambil Keputusan

Meski begitu, akhirnya Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka di tiga perkara yang meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.

Pada perkara itu juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Perdana Piala Menpora 2021, Arema FC Ambisi Juara , Persikabo Ingin Lolos Grup A Dahulu

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq yang menjadi terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x