Menkumham menuturkan, jika kubu KLB tidak bisa melengkapi dokumen yang diminta dalam kurun waktu 7 hari, maka pihaknya akan segera mengambil keputusan.
"Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan," tuturnya menambahkan.***
Menkumham menuturkan, jika kubu KLB tidak bisa melengkapi dokumen yang diminta dalam kurun waktu 7 hari, maka pihaknya akan segera mengambil keputusan.
"Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan," tuturnya menambahkan.***
Editor: Annisa.Fauziah
Sumber: Twitter