Peninggalan Anda pada generasi penerus PD masih sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa ‘cap' Anda sebagai 'pengkhianat' akan melekat selamanya di benak kami para kader @PDemokrat.— ???????????? ℍ???????????????????????? (???? ???? ????) (@YanHarahap) March 21, 2021
Untuk diketahui, Marzuki Alie adalah salah satu mantan kader Partai Demokrat yang menggagas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Bersama dengan Jhoni Allen dan Darmizal, mereka mendorong Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk bergabung dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB tersebut.
Namun, langkah para penggagas KLB beserta Moeldoko untuk mengambilalih Partai Demokart ini terhalang oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengklaim bahwa KLB ini tidak sah dan ilegal.
Pasalnya, menurut AHY, KLB ini tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang berlaku saat ini.
Baca Juga: 30 Pemain Persita Akan Bertanding di Piala Menpora 2021, Ada Mantan Pemain dari PSM Makassar
Oleh karena itu, kubu AHY memutuskan untuk melaporkan KLB ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu 7 hari kepada kubu KLB untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi," kata Yasonna Laoly.