Dewi Tanjung Komentari Sidang Virtual HRS: Jatuhi Hukuman Seberat-beratnya

- 21 Maret 2021, 18:13 WIB
Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung. /Twitter/@DTanjung15

PR DEPOK - Politisi PDIP, Dewi Tanjung menanggapi kisruh persidangan Habib Rizieq Shihab yang dilakukan secara virtual, pada, Selasa, 16 Maret 2021 lalu.

Menurutnya, tidak perlu ada perlakuan khusus terhadap Rizieq Shihab, karena dikatakan Dewi Tanjung bahwa Rizieq Shihab bukanlah seorang habib.

Dewi Tanjung pun memberikan kritikan tajam dengan mengatakan, bahwa Rizieq Shihab adalah teroris perusuh negara dengan menjual agama.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 Maret 2021: 40.430 Positif, 37.052 Sembuh, 800 Meninggal Dunia

"Rizik Sihab itu Bukan HABIB jd tidak perlu ada Perlakuan khusus untuk Rizik. Ini Negara Hukum apabila Rizik Cs tidak mau mentaati Hukum yg berlaku di Negara ini. Harusnya Aparat Penegak hukum segera Bertindak Tegas Rizik Sihab Cs adalah Teroris Perusuh negara dengan menjual agama," kata Dewi Tanjung melalui akun Twitter @DTanjung15.

Dewi Tanjung juga mengatakan, Rizieq Shihab dan pembelanya mengaku taat beragama, tetapi apa yang telah dilakukan di luar ajaran agama.

"Dajjal penghancur agama Islam itu Rizik Cs Liat saja sikap dan Mulut mereka yg mengaku taat agama tapi apa yg mereka lakukan luar ajaran agama Islam yg baik dan benar," kata Dewi Tanjung.

Baca Juga: Terkait Video Hoaks Jaksa yang Terima Suap pada Sidang HRS, Polisi akan Mengusutnya

"Dengan modal sorban dan massa Rizik ngaku2 Habib padahal dia inilah preman bersorban perusuh Negara," ujarnya menambahkan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia pun memberikan sindiran keras ke Rizieq Shihab, bahwa yang dilakukan Rizieq dan FPI hanya membuat rusuh negara saja.

Menurutnya, jika Rizieq Shihab tidak menaati peraturan dan Hukum di negara ini, Dewi pun mengatakan hakim seharusnya langsung menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya.

Baca Juga: Bocoran Tanggal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, Login prakerja.go.id atau Cek lewat Situs Ini

"Apabila Rizik tidak mentaati Peraturan dan Hukum di Negara ini. Hakim harusnya langsung menjatuhi hukuman yg seberat2nya karna dia telah melawan Hukum. Kalo Perlu TEMBAK MATI aja dari pada menjadi Sampah Perusuh Negara," ujar Dewi Tanjung.

Sebelumnya, dalam sidang kasus Habib Rizieq Shihab kisruh, karena pihaknya tak setuju jika sidang harus dilakukan secara virtual.

Pihak kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah meminta keadilan terhadap pengadilan agar sidang kasusnya itu dapat dilaksanakan secara langsung dengan menghadirkan Rizieq Shihab, tetapi ditolak oleh Majelis Hakim.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah