PR DEPOK – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan video hoaks yang diklaim sebagai video jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terkait hal itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penyebar video hoaks tersebut.
Pelaku penyebaran video hoaks itu diketahui berinisial F dan berumur 18 tahun.
Pelaku F berhasil ditangkap oleh tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) serta aparat Polres Takalar. F ditangkap di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin, pelaku kemudian diamankan pada pukul 6.30 pagi.
“Tadi itu pelaku diambil ke kantor pukul 06.30 pagi,” ujar Salahuddin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 22 Maret 2021.
Menurut Salahuddin sebelum timnya membawa pelaku ke Kejati Sulawesi Selatan, mereka kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
“Sebelumnya dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menegaskan bahwa video pengakuan jaksa yang beredar tersebut terjadi pada 2016 silam dan bukan pada sidang Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Video itu juga merupakan hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.
"Video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ujar Leonard.
Lebih lanjut, Leonard menerangkan bahwa penangkapan jaksa yang diketahui berinisial AF pada waktu itu, terkait dengan pemberian suap soal tindak pidana korupsi penjualan tanah.
"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," pungkasnya.***