Akan tetapi, Irfan menyebutkan bahwa jika rakyat meminta Jokowi untuk menjabat selama tiga periode, maka semua akan diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Itu kembali lagi kepada MPR. Nanti teman-teman di MPR yang menyerap aspirasi itu," ujarnya pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Ia menuturkan, jika ada dorongan besar dari rakyat untuk mengamandemen UUD 1945, seperti halnya yang terjadi di zaman reformasi, Irfan mengatakan bahwa semua akan dikembalikan kepada MPR.
"Itu kembali kepada MPR, kembali ke parpol-parpol yang ada di parlemen untuk menyikapi masalah tersebut. Jadi konteksnya harus bisa dibedakan apakah keinginan ini jadi keinginan Pak Jokowi atau keinginan rakyat secara masif," tutur Irfan menambahkan.***