Singgung Pinangki-Napoleon yang Hadiri Sidang Meski Pandemi, Christ Wamea: Ketidakadilan pada HRS Itu Nyata

- 22 Maret 2021, 21:05 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter/@PutraWadapi.

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea kembali memberikan tanggapannya terkait persidangan Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan secara online pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.

Melalui akun Twitter pribadinya, Christ Wamea melampirkan foto dari beberapa terdakwa yang hadir secara langsung dalam persidangan meski pada situasi pandemi Covid-19.

Beberapa di antaranya persidangan dugaan korupsi yang menimpa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta 2021, Cek Status dengan NIK KTP untuk Pencairan

Pada foto tersebut tampak jelas situasi pandemi, terlihat dari para peserta sidang yang mengenakan masker, termasuk hakim persidangan.

Dalam cuitannya, Christ Wamea memprotes dengan menyatakan bahwa para terdakwa tersebut hadir secara langsung di persidangan di masa pandemi.

Bahkan, dikatakan Christ Wamea, para terdakwa itu hadir berhadapan langsung dengan majelis hakim.

"Para terdakwa ini juga mengikuti sidang dimasa pandemi tapi tetap hadir diruang sidang berhadapan langsung dgn majelis hakim," kata Christ Wamea seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @PutraWadapi.

Baca Juga: Gus Umar Sebut Hasil Survei Anies Baswedan Keliru: Anak Muda Sekarang kalau Gak Gibran, Ya Bobby!

Berbanding terbalik dengan Habib Rizieq, permintaan untuk sidang secara langsung atau fisik dari Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim.

Permintaan itu ditolak oleh hakim karena kondisi pandemk Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Perbedaan sikap para hakim pada Habib Rizieq dan terdakwa yang disebutkan sebelumnya lah yang membuat Christ Wamea menyebut bahwa ketidakadilan nyata terjadi pada Habib Rizieq.

"Ketidakadilan itu nyata terhadap pak HRS," ucapnya mengakhiri cuitannya.

Baca Juga: Sebut Sidang Habib Rizieq Persidangan Politik, Rizal Ramli: Kok Segitunya Hakim-hakim Ini Mau Jadi Dagelan

Seperti diberitakan sebelumnya, meski mendapat penolakan dari Habib Rizieq sebagai terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tetap akan menggelar sidang lanjutan secara online.

Sidang yang berisi agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut akan dibuka pada Selasa, 23 Maret 2021 besok.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa pihak pengadilan berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex menjelaskan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x