PR DEPOK – Aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid mengomentari wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.
Seperti diketahui bersama, usulan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode itu sempat menuai banyak sorotan publik.
Atas adanya isu tersebut, sejumlah kalangan lantas menilai bahwa wacana tiga periode itu sebagai ide buruk dan berbahaya.
Di samping itu, menanggapi usulan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolaknya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak tertarik menjabat selama tiga periode, seperti yang diamanatkan dalam konstitusi hanya dua periode.
Penolakan tersebut dilontarkan Presiden Jokowi melalui sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Azzam Mujahid mengungkapkan bahwa secara aturan yang ada, hanya seorang Kepala Desa yang dibolehkan menjabar selama tiga periode.
“Secara aturan, HANYA Kepala Desa yg dibolehkan menjabat hingga 3 periode,” kata Azzam Mujahid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AzzamIzzulhaq pada Rabu, 24 Maret 2021.
Secara aturan, HANYA Kepala Desa yg dibolehkan menjabat hingga 3 periode.— Azzam Mujahid Izzulhaq (@AzzamIzzulhaq) March 23, 2021
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa Ketua RT adalah pejabat yang boleh menjabat selama empat periode, bahkan sampai kapan pun jika dikehendaki masyarakat.
“4 periode sampai kapanpun jika dikehendaki rakyat: Ketua RT,” ucapnya menjelaskan.
Tak cukup sampai di situ, Azzam Mujahid mengatakan bahwa Kepala RT yang diperbolehkan menjabat seumur hidup. Kepala Rumah Tangga dibolehkan menjabat seumur hidup.
“Seumur hidup: Kepala Rumah Tangga,” ucap CEO dan Founder AMI Group dan AMI Foundation itu mengakhiri cuitannya.
3 periode: Kepala Desa
4 periode sampai kapanpun jika dikehendaki rakyat: Ketua RT
Seumur hidup: Kepala Rumah Tangga— Azzam Mujahid Izzulhaq (@AzzamIzzulhaq) March 23, 2021
***