KPK Ingatkan Penyelenggara Negara, Batas Waktu Penyampaian LHKPN Periodik 2020 hingga 31 Maret 2021

- 24 Maret 2021, 14:36 WIB
Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

Tidak hanya itu, penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah