KPK Ingatkan Penyelenggara Negara, Batas Waktu Penyampaian LHKPN Periodik 2020 hingga 31 Maret 2021

- 24 Maret 2021, 14:36 WIB
Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PR DEPOK - Bagi penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu penyampaian.

KPK mengimbau bahwa batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2020 hingga 31 Maret 2021.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Tak Suka Prabowo Sejak Kuliah, Gus Umar: Jujur, Saya Pilih Jokowi Salah Satunya karena Itu

"Untuk itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam menyampaikan LHKPN periodik 2020, penyelenggara negara dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN.

Ipi menjelaskan bahwa, sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi e- LHKPN memungkinkan penyelenggara negara untuk mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik.

Menurutnya, penyelenggara negara yang wajib lapor sudah memiliki akun e-LHKPN, karena itu mereka dapat menyampaikan laporan kekayaannya kapan saja dan dari mana saja.

Baca Juga: Munarman Membentak Jaksa di Sidang HRS, Refly: Harusnya Jaksa Tak Berlebihan dan Menyerang Kubu Terdakwa

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x