PR DEPOK - Bagi penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu penyampaian.
KPK mengimbau bahwa batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2020 hingga 31 Maret 2021.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.
"Untuk itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam menyampaikan LHKPN periodik 2020, penyelenggara negara dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN.
Ipi menjelaskan bahwa, sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi e- LHKPN memungkinkan penyelenggara negara untuk mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik.
Menurutnya, penyelenggara negara yang wajib lapor sudah memiliki akun e-LHKPN, karena itu mereka dapat menyampaikan laporan kekayaannya kapan saja dan dari mana saja.