Respons Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Bivitri Susanti Singgung Soal Skor Indeks Demokrasi Indonesia

- 24 Maret 2021, 16:28 WIB
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti tanggapi wacana masa jabatan Presiden tiga periode.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti tanggapi wacana masa jabatan Presiden tiga periode. /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Mengenai wacana jabatan Presiden tiga periode, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan tanggapan.

Bivitri Susanti mengatakan ada beberapa dampak bila wacana masa jabatan Presiden tiga periode jadi diterapkan di Indonesia.

Menurutnya dampak pertama bila jabatan Presiden tiga periode jadi diterapkan di Indonesia ialah adanya implikasi hukum negatif.

Baca Juga: Munarman Membentak Jaksa di Sidang HRS, Refly: Harusnya Jaksa Tak Berlebihan dan Menyerang Kubu Terdakwa

Hal tersebut disampaikan Bivitri saat kesempatan diskusi dengan tema "Merefleksikan Kembali, Demokrasi Kita di Persimpangan Jalan?" di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

"Ada implikasi hukum tapi negatif, karena masa jabatan yang terlalu lama berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," kata Bivitri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selanjutnya, kata dia, dampak jika menerapkan masa jabatan Presiden tiga periode di Indonesia adalah memperlambat generasi kepemimpinan antargenerasi berikutnya.

Dalam menyikapi wacana masa jabatan Presiden tiga periode tersebut, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ini mengajak masyarakat untuk tetap bersikap kritis.

Baca Juga: SBY Kembali Berduka: Selamat Jalan Sahabatku, Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x