Sindir Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Azzam Mujahid: Secara Aturan, Hanya Kepala Desa yang Dibolehkan

- 24 Maret 2021, 08:40 WIB
Aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid.
Aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid. /Instagram/@azzamizzulhaq.

PR DEPOK – Aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid mengomentari wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Seperti diketahui bersama, usulan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode itu sempat menuai banyak sorotan publik.

Atas adanya isu tersebut, sejumlah kalangan lantas menilai bahwa wacana tiga periode itu sebagai ide buruk dan berbahaya.

Baca Juga: Dua Ibu-ibu Simpatisan Habib Rizieq Terlibat Ricuh, Dewi: Membela Silakan, Tapi Otak-Akhlak Harus Santun Dong!

Di samping itu, menanggapi usulan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolaknya.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak tertarik menjabat selama tiga periode, seperti yang diamanatkan dalam konstitusi hanya dua periode.

Penolakan tersebut dilontarkan Presiden Jokowi melalui sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Azzam Mujahid mengungkapkan bahwa secara aturan yang ada, hanya seorang Kepala Desa yang dibolehkan menjabar selama tiga periode.

Baca Juga: Diduga Sindir AHY, Ruhut Sitompul: Makin Terlihat Perlu Jam Terbang, Geradak Geruduk Seperti Cacing Kepanasan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @AzzamIzzulhaq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x