“Secara aturan, HANYA Kepala Desa yg dibolehkan menjabat hingga 3 periode,” kata Azzam Mujahid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AzzamIzzulhaq pada Rabu, 24 Maret 2021.
Secara aturan, HANYA Kepala Desa yg dibolehkan menjabat hingga 3 periode.— Azzam Mujahid Izzulhaq (@AzzamIzzulhaq) March 23, 2021
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa Ketua RT adalah pejabat yang boleh menjabat selama empat periode, bahkan sampai kapan pun jika dikehendaki masyarakat.
“4 periode sampai kapanpun jika dikehendaki rakyat: Ketua RT,” ucapnya menjelaskan.
Tak cukup sampai di situ, Azzam Mujahid mengatakan bahwa Kepala RT yang diperbolehkan menjabat seumur hidup. Kepala Rumah Tangga dibolehkan menjabat seumur hidup.
“Seumur hidup: Kepala Rumah Tangga,” ucap CEO dan Founder AMI Group dan AMI Foundation itu mengakhiri cuitannya.
3 periode: Kepala Desa
4 periode sampai kapanpun jika dikehendaki rakyat: Ketua RT
Seumur hidup: Kepala Rumah Tangga— Azzam Mujahid Izzulhaq (@AzzamIzzulhaq) March 23, 2021
***