Sindir Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Azzam Mujahid: Secara Aturan, Hanya Kepala Desa yang Dibolehkan

- 24 Maret 2021, 08:40 WIB
Aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid.
Aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid. /Instagram/@azzamizzulhaq.

Secara aturan, HANYA Kepala Desa yg dibolehkan menjabat hingga 3 periode,” kata Azzam Mujahid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AzzamIzzulhaq pada Rabu, 24 Maret 2021.

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa Ketua RT adalah pejabat yang boleh menjabat selama empat periode, bahkan sampai kapan pun jika dikehendaki masyarakat.

4 periode sampai kapanpun jika dikehendaki rakyat: Ketua RT,” ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: MPR Gelar Pertemuan, Benny K Harman: Amat Jelas, Wacana Presiden 3 Periode Halusinasi dari Politisi Cari Muka

Tak cukup sampai di situ, Azzam Mujahid mengatakan bahwa Kepala RT yang diperbolehkan menjabat seumur hidup. Kepala Rumah Tangga dibolehkan menjabat seumur hidup.

Seumur hidup: Kepala Rumah Tangga,” ucap CEO dan Founder AMI Group dan AMI Foundation itu mengakhiri cuitannya.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @AzzamIzzulhaq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x