PR DEPOK - Ahli mengatakan rakyat harus mempertanyakan motif sejumlah politisi yang membahas isu amandemen kelima UUD 1945.
"Itu harus jelas, bagian mana yang diusulkan (untuk) diamandemen dan alasannya. Itu yang harus dikejar. Bagian mana dan apa alasannya," kata Guru Besar Ilmu Politik UI Valina Singka Subekti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 24 Maret 2021.
Bila sejumlah politisi mengusulkan amandemen kelima UUD 1945 ke MPR, maka DPR wajib mempertanyakan alasan untuk kemudian menggelar evaluasi.
"Perlu dilakukan evaluasi apa persoalan kebangsaan kita yang muncul sekarang ini. Apakah (masalah) itu diakibatkan oleh konstitusi atau oleh regulasi undang-undang belum sesuai maksud konstitusi. Apa soal leadership? Apa soal budaya politiknya," ujarnya.
Kini Indonesia sedang diterpa berbagai persolan seperti kemiskinan, kesenjangan, dan distribusi kekayaan negara yang tidak merata hingga politik transaksional yang sering terjadi di tubuh parpol bahkan pemilu.
"Ini semua apakah karena konstitusi atau sebetulnya bukan? Ini harus dilakukan evaluasi secara mendalam dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15? Segera Ikuti Langkah Berikut untuk Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
Amandemen UUD 1945 tahap pertama sampai keempat sebagai amanah reformasi 1998 tidak dapat dipisahkan demi membangun sistem politik yang demokratis.
“Dua hal utama (amandemen) fokusnya memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan kedua membatasi kekuasaan presiden," tutur Valina.
Valina Singka pernah terlibat dalam proses amandemen UUD 1945 saat dia menjadi anggota MPR dari fraksi utusan golongan.
Fraksi ini menugaskan dirinya menjadi anggota panitia ad hoc 3.
Pembentukan panitia ad hoc dilakukan dalam Sidang Umum MPR RI 1999 yang mendapat mandat untuk mengamandemen beberapa pasal dalam UUD 1945 itu dipimpin oleh Amien Rais.***