Anggota Dewan Digerebek Polisi Usai Berjudi di Gedung DPRD Rote Ndao

- 25 Maret 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi judi.
Ilustrasi judi. /Pixabay/blickpixel/

Saat melakukan pemeriksaan di lantai dua petugas mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melakukan judi.

“Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi,” ujar Filly.

Petugas pun kemudian melakukan interogasi terhadap YAD untuk memastikan pihak lain yang terlibat dan soal aktivitas perjudian tersebut.

Dari hasil interogasi, YAD mengaku bahwa dirinya memang sudah melakukan perjudian di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan yang Blusukan, Ferdinand Hutahaean: Kapan Kerjanya Kalo Cuma Jalan-jalan ke Warung?

YAD melakukan perjudian dengan empat orang lainnya yang berinisial ZYA, AP, BK dan HG.

Saat mendapatkan informasi tersebut dari YAD, petugas langsung melakukan penyisiran gedung DPRD.

Saat melakukan penyisiran di ruang Sidang Utama petugas mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus remi beserta lembaran kartu yang diduga sebagai barang bukti terkait perjudian di Gedung DPRD tersebut.

Namun, di lokasi tersebut petugas tidak mendapatkan barang bukti lain seperti hadiah atau uang sebagai bahan taruhan.

Baca Juga: Terkait Sidang Virtual HRS, Analisis KY: Terjadi Kegaduhan yang Sedikit Banyaknya Telah Mengganggu Persidangan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x