Semua Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Memaksa Masuk Ruang Sidang, Petugas Batasi Sesuai Daftar Nama

- 26 Maret 2021, 14:19 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Dok PN Jakarta Timur

Pertama, jaminan menaati protokol kesehatan (prokes) diberikan kuasa hukumnya di ruang persidangan.

Kedua, sebanyak enam orang saja tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang bisa masuk ruang persidangan.

Baca Juga: Demokrat Kubu KLB Gelar Konferensi Pers di Tengah Hujan dan Petir, Cipta Panca: Alam Saja Gak Setuju

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Majelis Hakim PN Jaktim dipimpin oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," katanya.

Baca Juga: Polisi Terduga Pelaku Penembak Laskar FPI Meninggal Kecelakaan, Tifatul: Innalillahi, Masih Penyidikan Ya...

Majelis hakim meminta kepadak kuasa hukum terdakwa untuk menjamin penerapan prokes dalam ruang sidang.

Terdakwa tiba di PN Jaktim dengan pengawalan ketat dari kepolisian pada Jumat, 26 Maret 2021 sekitar pukul 8.30 WIB untuk menjalani persidangan kasus pelanggaran karantinaan kesehatan.

Saat itu, suasana di depan PN Jaktim masih kondusif yang dijaga petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri. Sejumlah kendaraan anti huru hara juga disiapkan kepolisian untuk menghalau massa seperti barracuda dan water cannon.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x