Diketahui, PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab, pada Jumat, 26 Maret 2021.
Sidang lanjutan itu beragendakan pembacaan eksepsi untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.
Terdakwa kasus dugaan kerumunan, Habib Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur dengan pengawalan dari petugas Kepolisian.
Terdakwa Rizieq Shihab datang dengan kendaraan tahanan dan tiba pada pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat.
Situasi terpantau di depan PN Jakarta Timur tampak pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan.***