Pemkot Pangkalpinang Akan Beri Sanksi Denda Rp1 Juta bagi Penderma Pengemis dan Gelandangan di Tempat Umum

- 27 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi pengemis.*
Ilustrasi pengemis.* /Pixabay /Myriam/

PR DEPOK Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang memberi uang atau bederma kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Menurut Kepala Seksi Kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Mulyanto hal tersebut  dilakukan sebagai upaya dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis.

"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," ujar Mulyanto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: BPS Catat Indonesia Impor Beras di 2018 dan 2019, Gus Umar: Data Bapak Jokowi Dibantah nih, Gimana Pak?

Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis berupa denda Rp1 juta atau kurungan 8 hari.

Tidak hanya masyarakat yang memberi uang kepada pengemis, sanksi juga akan diberikan  terhadap koordinator yang menyuruh orang lain menggelandang dan mengemis.

Sanksi yang diberikan pada koordinator pengemis yakni berupa denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.

"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," ujar Mulyanto.

Baca Juga: Nilai Sidang HRS Mubazirkan Uang Negara, Teddy Gusnaidi: Mereka Gede Kepala karena Merasa Dianggap

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah