PR DEPOK - Berdasarkan surat edaran yang dirilis Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda, terdapat beberapa ketentuan vaksinasi bagi kelompok komorbid.
Kelompok yang satu ini dapat menjalani vaksinasi kecuali saat tekanan darah berada di atas angka 180/110 MmHg.
Pemeriksaan tekanan darah tersebut disarankan bagi kelompok komorbid sebelum masuk ke area skrining.
Baca Juga: Antam hingga UBS Tertahan pada Nilai Tertentu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin, 29 Maret 2021
Khusus bagi kelompok komorbid dengan diabetes, vaksinasi dapat dilakukan sepanjang belum ada komplikasi akut.
Kemudian kelompok komorbid penyintas kanker dan Covid-19 juga dapat divaksinasi.
Namun catatan khusus bagi penyintas Covid-19, vaksinasi dapat dilakukan setelah lebih dari 3 bulan dinyatakan pulih sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kementerian Kesehatan.
Guna mendukung program vaksinasi, seluruh pos pelayanan diwajibkan Kemenkes melengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab puskemas atau rumah sakit terdekat.
Sementara bagi kelompok sasaran tunda, jadwal vaksinasi akan diinformasikan lebih lanjut oleh otoritas setempat sesuai domisili.***