Fakta Baru! Polisi Sebut 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Pernah Hadiri Persidangan Habib Rizieq

- 30 Maret 2021, 15:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/ Fianda Rassat.

Terkait dengan terduga teroris yang pernah mendatangi sidang Rizieq Shihab, pihak kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah meningkatkan pengamanan dan melakukan imbauan agar simpatisan tidak datang.

"Kita enggak mau suudzon ya, tapi untuk saat ini teknis pengamanan sudah ditingkatkan dengan menggunakan barier kawat berduri."

"Walaupun memang sudah ada imbauan untuk sebaiknya tidak usah datang ke PN nanti. Pengamanan juga dibantu dengan TNI dan sudah ada barikade termasuk," ucap Yusri Yunus mengakhiri.

Sebelumnya, tim Densus 88 menangkap tiga terduga tersangka teroris di Bekasi dan satu di Condet, pada Senin 29 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Habib Rizieq Teriakkan 'Lawan Kezaliman' dari Bus Tahanan, Refly Harun: Setuju, Kita Berkewajiban Melawan

Kabar penangkapan empat terduga teroris itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Fadil Imran, tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Baca Juga: Atribut FPI Ditemukan Saat Pencidukan Terduga Teroris Condet, Azis Yanuar: tak Bisa Dikaitkan, FPI Sudah Bubar

Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x