PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyetujui ucapan Habib Rizieq yang mengatakan bahwa dirinya dizalimi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Refly Harun menyoroti proses hukum terhadap kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, dan Megamendung.
Menurutnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut seharusnya didekati dari sudut administratif.
"Jadi kalau misalnya Habib Rizieq mengatakan bahwa dia dizalimi, untuk kasus ini saya setuju. Karena sebagai seorang sarjana hukum saya harus melihat kasus itu, kasus per kasus," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia lantas membenarkan pernyataan Habib Rizieq yang sempat menyerukan kata 'lawan kezaliman' dengan lantang dari dalam mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Bareskrim Polri usai menghadiri sidang.
"Tidak ada yang salah dari pernyataan bahwa 'lawan kezaliman dan ketidakadilan' itu, kalau kita lihat dari sebuah statement yang memang harus kita gunakan. Kita berkewajiban melawan kezaliman dan ketidakadilan," tutur Refly Harun menambahkan.
Lebih lanjut, pakar hukum tersebut beranggapan bahwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut, mantan Imam Besar FPI itu memang telah diperlakukan tidak adil.
Pasalnya, lanjut Refly Harun, Habib Rizieq ditahan di rutan selama lebih dari tiga bulan, padahal ia "hanya" melakukan pelanggaran protokol kesehatan.