PBHI Buat Laporan Khusus ke Komnas HAM Terkait Penganiayaan

- 30 Maret 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Pavlofox

Di sisi lain, kasus penganiayaan yang menimpa Nurhadi juga membuat PBHI khawatir. Sebab, meski telah dijamin dan dilindungi undang-undang dalam bekerja, tetap saja intimidasi dan kekerasan kerap dialami jurnalis.

"Jurnalis yang bikin berita saja terancam, apalagi kita?" ujar Julius.

Baca Juga: FZ Singgung Anggaran Berantas Teroris, Muannas: Ini Dekonstruksi Paham Agama Keliru Bukan Sekadar Anggaran

Julius khawatir, selama instansi tempat oknum tersebut bernaung tidak pernah mengusut tuntas, maka kejadian yang sama akan terus terjadi.

Pada akhirnya, hal ini akan menjadi impunitas hukum bagi pelaku. Akibat lainnya, masyarakat juga tidak akan pernah percaya kepada instansi penegak hukum atau polisi karena dianggap tidak serius dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Lebih buruk lagi kalau masyarakat jadi korban, mereka akan enggan melapor ke polisi karena merasa tidak akan diusut," kata Julius.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

Oleh karena itu, untuk meminimalisir adanya kasus yang sama di kemudian hari, Julius berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga, bentuk perlindungan bagi siapa saja dalam menjalankan pekerjaannya akan terjamin.

Untuk diketahui, sebelumnya wartawan Tempo, Nurhadi, ingin melakukan wawancara dengan Angin Prayitno Aji terkait kasus dugaan korupsi pajak, pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Namun, Nurhadi dilaporkan mendapatkan perlakukan penganiayaan saat menjalankan tugas liputannya tersebut yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x