Soal Larangan Mudik Lebaran, Azis Syamsuddin Dorong Kemenhub Beri Insentif bagi Perusahaan Jasa Transportasi

- 31 Maret 2021, 10:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK - Terkait kebijakan larangan mudik pada libur lebaran, DPR RI mendorong pemerintah untuk memberikan insentif bagi jasa transportasi umum.

Pemberian insentif bagi jasa tranportasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dalam rilisnya pada Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut Azis, DPR RI akan mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.

Baca Juga: Bukan Radikalisme dan PKI, Rocky Gerung: yang Berbahaya Sekarang adalah Kedunguan Para Intelektual

Azis Syamsuddin menyampaikan hal ini mengingat adanya kekhawatiran kebijakan larangan mudik tidak efektif dan adanya kerugian dari perusahaan jasa transportasi.

"Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi."

"Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," kata Azis Syamsuddin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain insentif bagi perusahaan jasa transportasi, ia juga mendorong Kemenhub segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik.

Baca Juga: Desak Semua Pihak tak Lagi Pakai Istilah Arab, Fahri Hamzah: Plis, Sebut Mereka Teroris Saja!

Menurutnya, aturan tersebut sangat penting dalam upaya menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.

Lebih lanjut, Aziz berpendapat bahwa sebagai petunjuk teknis penyusunan larangan mudik, pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai acuannya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri."

Baca Juga: Sebut Said Aqil Kencang Bicara Radikalisme Usai Jadi Komut KAI, Christ: Semakin Tua Harus Bijak Bukan Jahat

"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya.

Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei itu, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, kemudian 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Baca Juga: Akui Siap Maju Jadi Calon Presiden di Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Kalau Jalannya Terbuka Saya Bismillah

Budi menambahkan Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.

Dengan demikian, Budi menyebutkan bahwa penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x