Jika, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD-ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, kata Yasonna Laoly, dirinya mempersilakan untuk menggugat hal tersebut di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami seperti yang disampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan Partai Demokrat ini."
Di akhir pernyataannya, Yasonna Laoly mengaku sangat menyesalkan adanya statement dari pihak-pihak yang menuding pemerintah ikut campur terhadap polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.
"Oleh karenanya sekali, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak sebelumnya menuding pemerintah mengatakan campur tangan memecah belah partai politik," ujar Yasonna Laoly secara tegas.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.***