BREAKING NEWS! Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

- 31 Maret 2021, 13:35 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai (Menkumham), Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai (Menkumham), Yasonna Laoly. /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yassona Laoly menyatakan menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Keputusan tersebut disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam kesempatan virtual yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.

Adapun alasan pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu karena menurut Yasonna Laoly pihak KLB Deli Serdang masih belum melengkapi dokumen fisik yang belum dipenuhi antara lain, perwakilan DPD, DPC, dan tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Bukan Radikalisme dan PKI, Rocky Gerung: yang Berbahaya Sekarang adalah Kedunguan Para Intelektual

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.

Kemudian, dia menyinggung soal argumen-argumen yang disampaikan kepada pihaknya yakni tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat.

Terkait hal tersebut, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menggunakan rujukan AD-ART yang telah tercatat dan telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 lalu.

"Ada argumen-argumen tentang AD-ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan," ucap dia menambahkan.

Baca Juga: Desak Semua Pihak tak Lagi Pakai Istilah Arab, Fahri Hamzah: Plis, Sebut Mereka Teroris Saja!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x