Surat ini ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tertanggal 23 Maret 2021. Penerbitan keputusan tersebut juga mempertimbangkan program prioritas ‘Commander Wish’ pada 28 Januari 2021.
Selain itu sebagai bagian dari program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres.
Kedua struktur ini rencananya akan ditugasi memberikan pelayanan dan pemeliharaan kamtibmas bagi daerah-daerah tertentu.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menanggapi penetapan 1.062 polsek tidak melakukan penyidikan itu sebagai kebijakan reformatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kerahkan 10 Unit Mobil Damkar, Dua dari Empat Tangki Kilang Minyak Balongan Berhasil Dipadamkan
Bahkan,menurutnya, ini sebagai pemenuhan janji, visi, dan misi Kapolri yang disampaikan pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
"Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini," katanya.
Penetapan polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan kamtibmas di daerah masing-masing.
Baca Juga: Parkir Liar di Jalan Margonda Ditertibkan Polresto dan Dishub Depok
Dengan demikian, kinerja kepolisian bisa lebih terukur pada masa depan lanaran setiap polsek memiliki key performance index.