PR DEPOK - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan soal 1.062 polsek di Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan lagi.
Sejumlah polsek di seluruh Indonesia tersebut hanya untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Kapolri Listyo Sigit dalam surat keputusan tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021.
Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu Perpres No. 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 5/ 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 52/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penetapan 1.062 polsek itu dilakukan dengan penerbitan SK Kapolri No. Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu KLB, AHY: Terima Kasih Presiden Jokowi Sudah Menunaikan Janji