PR DEPOK - Gus Umar turut memberikan tanggapan terkait konflik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.
Melalui akun Twitter pribadinya, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau kerap dipanggil Gus Umar berpendapat bahwa Moeldoko telah membuat kegaduhan dalam internal Partai Demokrat.
“Moeldoko sdh bikin gaduh dan akhirnya menyeret pak Jokowi msk dlm lingkaran konflik PD,” tulis Gus Umar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter Gus Umar @UmarAlChelsea75 pada 1 April 2021.
Baca Juga: Hasil Imbang dalam Pertandingan Kilat, Laga Catur Grand Master Wanita Vs GothamChess
Gus Umar juga menyebut Moeldoko yang telah menyeret Jokowi ke dalam konflik Partai Demokrat harus segera dipecat oleh Jokowi dan diganti dengan Fahri Hamzah.
Moeldoko sdh bikin gaduh dan akhirnya menyeret pak Jokowi msk dlm lingkaran konflik PD. Sdh saatnya pak @jokowi memecat Moeldoko dan ganti dgn @Fahrihamzah atau tokoh yg berintegritas. Setuju friend?— Umar Fans Chelsea (@UmarAlChelsea75) March 31, 2021
“Sdh saatnya pak @jokowi memecat Moeldoko dan diganti dgn @Fahrihamzah atau tokoh yg berintegritas. Setuju friend?,” tulis Gus Umar pada akhir cuitannya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan penolakan terhadap permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pengumuman penolakan permohonan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.
Sebelum pengumuman penolakan ini, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Pengurus Partai Demokrat versi KLB sudah menyerahkan dokumen hasil pertemuan tersebut pada Senin 15 Maret 2021.
Meski demikian, dokumen yang diminta Kemenkumham belum rampung sehingga Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen.
Lebih lanjut, Yasonna Laoly menegaskan bahwa dari awal Kemenkumham akan bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan yang terjadi di tubuh partai berlambang mercy itu.
Baca Juga: Minta Intelijen Beri Informasi Akurat Soal Terorisme, Mardani Ali: Jangan Pakai Obsesi dan Emosi!
Penolakan terhadap permohonan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko menurutnya disebabkan beberap hal seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Dari hasil keputusan ini, Kemenkumham mempersilahkan pengurus Partai Demokrat versi KLB untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh Kementerian terkait tidak sah menurut undang-undang.
“Kalau merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik maka silahkan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.***