Anies Bagikan 6 Instruksi Cegah Kebakaran Salah Satunya Pasang Stiker, Ferdinand: Pemikirannya seperti Anak TK

- 1 April 2021, 13:55 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membagikan enam instruksi bagi masyarakat tentang gerakan warga cegah kebakaran.

Ia mengungkapkan hal itu melalui akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, pada Rabu, 31 Maret 2021, yang ia dapatkan dari Pemadam DKI Jakarta dengan akun Instagram @humasjakfire.

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.

Baca Juga: Gantikan Yoory C Pinontoan, Anies Baswedan Resmi Angkat Agus Himawan Jadi Dirut Sarana Jaya Baru

"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," ucap Anies Baswedan.

Dalam unggahannya tersebut, ada enam instruksi yang dijabarkan olehnya untuk warga  sebagai upaya mencegah kebakaran, antara lain:

1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga. 

2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran. 

Baca Juga: Puncaki Klasemen Grup B Kualifikasi FIFA Piala Dunia Qatar 2021, Spanyol Berhasil Bantai Kosovo 3-1

3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran. 

4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran. 

5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan. 

6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR). 

Baca Juga: Tanggapi Serangan Teror di Mabes Polri, Muhammadiyah: Tamparan Keras bagi Kepolisian

Pada gerakan ini, Anies menjelaskan bahwa tugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) yakni ada pada poin satu sampai poin tiga.

"Dimana dalam gerakan ini, Dinas Gulkarmat mempunyai tugas untuk: melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana di lingkungan warga, memberikan sosialisasi dan pelatihan pemadaman secara dini serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran," kata Anies Baswedan di akun Instagram pribadinya.

Adapun enam instruksi gerakan warga cegah kebakaran ini dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Del Piero Kritik Aksi Ronaldo Banting Ban Kapten karena Golnya Tidak Disahkan Wasit: Reaksi Berlebihan!

Ia menyoroti poin kelima dalam instruksi tersebut, yakni tertulis bahwa menempelkan stiker rumah untuk waspada kebakaran.

Tanggapan itu diungkapnya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHutahaean, pada Kamis, 1 April 2021.

Dia menilai bahwa seharusnya guna mencegah terjadinya kebakaran sebaiknya melakukan renovasi atau perbaikan temuan potensi penyebabnya, bukan malah memasang stiker.

"Bukannya melakukan renovasi atau perbaikan atas temuan potensi penyebab kebakaran, malah disuruh dipasang stiker," ujar Ferdinand, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Serangan Teroris di Mabes Polri, Henry Subiakto: Inilah kalau Agama Hanya Dipahami untuk Kebahagiaan Akhirat

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Menurut Ferdinand, pemikiran untuk memasang stiker rumah dalam gerakan waspada kebakaran itu, dinilainya seperti anak TK (Taman Kanak-Kanak).

"Memangnya stiker bisa mencegah kebakaran? Koq ada ya org sprt ini jd Gubernur di Ibukota negara besar? Pemikirannya sprt anak TK," kata Ferdinand Hutahaean.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x