Soal SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva Justru Apresiasi Keputusan KPK yang Berani Terima Kritik Rakyat

- 3 April 2021, 16:00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.  Innaa Lillaahi, Mantan Ketua MK Berduka, Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Innaa Lillaahi, Mantan Ketua MK Berduka, Hamdan Zoelva. / Instagram/@Hamdanzoelva.

PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengambil keputusan atas kasus Sjamsul Nursalim.

Menurut Hamdan Zoelva, meski banyak pihak yang kecewa kasus Sjamsul Nursalim dihentikan, namun di sisi lain KPK telah berani menghadapi kritikan dari masyarakat.

Banyak yang kecewa atas SP3 Syamsul Nursalim. Tapi saya justeru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” kata Hamdan Zoelva seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Terdesak Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Ia pun menjelaskan bahwa SP3 yang diberikan pada perkara Sjamsul Nursalim merupakan langkah yang tepat karena tidak ada bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan.

SP3 atas perkara Syamsul Nursalim suatu keniscayaan ketika penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan. Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” kata Hamdan Zoelva.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penegak hukum tidak bisa apabila menggantung suatu perkara seseorang yang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian.

Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastin hukum,” ujar Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Soroti Kasus Korupsi Aa Umbara, dr. Tirta: Kalo Otaknya Isinya Uang Doang, Gak Perduli Bansos Juga Disikat

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

Sebagaimana dikutip dari Antara, SP3 itu adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Sebut Semua Agama Baik bagi Setiap Pemeluknya, Ganjar Pranowo: Ada Invisible Hand yang Ingin Pecah Belah RI

Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.

Sedangkan untuk SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, SP3 dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x