Soal Persidangan Virtual HRS, Hamdan Zoelva: Perma Nomor 4 2020 untuk Bantu Pencari Keadilan Buka Mencederai

- 17 Maret 2021, 14:05 WIB
Mantan Ketua Mahamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. /Instagram @hamdanzoel

PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva baru-baru ini membuat sebuah cuitan terkait proses persidangan virtual, yang kebetulan baru digelar perdana terhadap Habib Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, proses persidangan Habib Rizieq yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut sempat terhambat lantaran koneksi internet yang buruk. 
 
Habib Rizieq sebagai terdakwa tampak beberapa kali menginterupsi karena mengaku tak bisa mendengar dengan jelas suara dari pengadilan. 
 
 
Hambatan semacam itu lantas disinggung dan dijelaskan oleh Hamdan Zoelva melalui akun Twitternya @hamdanzoelva pada Selasa, 16 Maret 2021. 
 
Dalam cuitannya, Hamdan memang menyadari bahwa peradilan yang dilakukan secara daring merupakan hal yang pasti terjadi di masa pandemi Covid-19. 
 

"Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi," kata Hamdan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 17 Maret 2021. 

 
Meski demikian, Hamdan mengingatkan agar persidangan yang dilakukan virtual itu tidak menyalahi prinsip fair trial atau peradilan yang adil.
 
Dia kemudian mengutip Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Eletronik. 
 
Menurutnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 itu dibuat bukan untuk mencederai, melainkan untuk membantu mencari keadilan.
 
 
"Namun hal itu jangan sampai melanggar prinsip 'fair trail.'  Perma no 4/ 2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan. Bukan mencederai," ucapnya. 
 
Salah satu dari banyaknya masalah dalam persidangan secara daring, dikatakan Hamdan, adalah yang terjadi pada persidangan Habib Rizieq, yaitu masalah koneksi internet. 
 

"Persoalan pembuktian, kendala utama dalam sidang secara online/daring. Banyak masalah teknis yang bisa muncul. Kendalan jaringan," ujar Hamdan menambahkan.

 
Selain itu, menurutnya masalah lain yang mungkin terjadi adalah tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi saksi jiga sempirnya ruang bicara bagi saksi. 
 
"terdakwa tidak didampingi kuasa hukum atau saksi tidak bisa bebas berbicara," katanya. 
 
Dengan masalah-masalah yang dipaparkan tersebut, Hamdan menyarankan agar dilakukan kembali evaluasi yang menyeluruh dalam pelaksanaan peradilan yang dilakukan secara daring.
 
 
"Perlu evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaannya," ucap Hamdan menutup pernyataan. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, koneksi internet yang buruk membuat proses persidangan perdana Habib Rizieq terhambat. 
 
Habib Rizieq sempat terlihat geram lantaran tidak mendengar dengan jelas suara dari pengadilan dan kondisi tersebut merugikan dirinya.
 
 
Habib Rizieq saat itu meminta agar persidangan dilakukan secara langsung dan ia menyatakan siap untuk hadir. 
 
Akibat hambatan tersebut, agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021 mendatang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x