Mantan pimpinan FPI tersebut dijerat dengan pasal tentang kerumunan lantaran acara yang digelar di Petamburan itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Tak hanya pasal kerumunan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, karena dinilai telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi yang diadakan di hari yang sama dengan pernikahan putrinya.
Hingga saat ini, proses hukum Habib Rizieq masih berjalan, dan ia telah menjalani sejumlah sidang untuk pembacaan dakwaan dan pembacaan eksepsinya.
Proses sidang Habib Rizieq pun sempat menuai kritik karena dianggap tidak memberikan keadilan bagi pentolan FPI tersebut.
Anggapan adanya ketidakadilan ini dipicu oleh pelaksanaan sidang Habib Rizieq yang digelar secara online dan tidak mengizinkan Habib Rizieq untuk hadir secara langsung di ruang sidang.
Namun, setelah Habib Rizieq berulang kali meminta agar dirinya bisa mengikuti sidang secara langsung, majelis hakim pun memutuskan sidang digelar secara offline Pengadilan Negeri Jakarta Timur.***