Dengan Berbagai Pertimbangan, Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Petamburan-Megamendung

- 6 April 2021, 15:23 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," ucap Ketua Majelis Hakim.

Dengan keputusan-keputusan tersebut, Suparman mempersilahkan JPU melanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara nomor 221 dan 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Agenda pemeriksaan saksi dengan perkara nomor 221 dan 226 diketahui akan dilaksanakan pada Senin, 12 April 2021 mendatang.

Suparman Nyompa juga megingatkan bahwa Habib Rizieq memiliki hak untuk tidak sepakat dengan apa yang dinyatakan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Akui Bertemu Koruptor di Kedai Kopi, Haikal Hassan: Ingin Teriak 'Balikin Duit Rakyat yang Makan Aja Susah'

"Namun, kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim. Ada haknya mengajukan banding, tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman menjelaskan.

Seolah ingin memperjelas, Suparman lalu menyimpulkan bahwa dua perkara nomor 221 dan 226 ditunda.

"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," katanya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x