Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Hakim, Ferdinand: Alhamdulillah Saya Senang, Kebenaran Akan Terbuka

- 6 April 2021, 15:44 WIB
Kolase foto Ferdinand Hutahaean (kiri) dan Habib Rizieq (kanan).
Kolase foto Ferdinand Hutahaean (kiri) dan Habib Rizieq (kanan). /Twitter @FerdinandHaean3 dan ANTARA

Keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim ini pun kemudian ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Tanpa basa-basi, Ferdinand mengucapkan rasa syukur dan mengaku bahwa dirinya senang atas keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Habib Rizieq.

Menurut dia, hasil keputusan tersebut seolah bisa dijadikan kesadaran untuk publik agar mengerti penyebab Habib Rizieq ditahan dan diadili.

Baca Juga: Akui Bertemu Koruptor di Kedai Kopi, Haikal Hassan: Ingin Teriak 'Balikin Duit Rakyat yang Makan Aja Susah'

Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka,” kata Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 6 April 2021.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Habib Rizieq untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Baca Juga: Balas Cuitan Fahri Hamzah Soal Penegakkan Kedisiplinan, Fadli Zon: Ada yang Direstui, Ada yang Dikriminalisasi

Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 silam dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x