Keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim ini pun kemudian ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
Tanpa basa-basi, Ferdinand mengucapkan rasa syukur dan mengaku bahwa dirinya senang atas keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Habib Rizieq.
Menurut dia, hasil keputusan tersebut seolah bisa dijadikan kesadaran untuk publik agar mengerti penyebab Habib Rizieq ditahan dan diadili.
“Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka,” kata Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan.
Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) April 6, 2021
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 6 April 2021.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Habib Rizieq untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 silam dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.