PR DEPOK - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya turut menyoroti vonis terpidana kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Pasalnya, Majelis Hakim hanya memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lantas Yunarto pun menyinggung soal penangkapan Djoko Tjandra yang sulit, namun akhirnya hanya dijatuhi hukuman yang tidak sepadan.
“Heboh nangkepnya, mingkem hukumannya,” ujar Yunarto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @yunartowijaya padaa Selasa, 6 April 2021.
Sebagai informasi, vonis tersebut dijatuhkan karena Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Djoko Tjandra divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan.
Dalam hal itu, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Djoko Tjandra.
Hal-hal yang memberatkan Djoko Tjandra di antaranya adalah tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, dan perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu adapun suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum, serta perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.
Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo tersebut juga menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," tambah Hakim Saifuddin seperti dikutip dari Antara.
Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.***