PR DEPOK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyampaikan permintaan maaf terkait terbitnya surat telegram yang menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat.
Adapun surat telegram yang dimaksud Kapolri Listyo Sigit adalah Telegram yang diartikan media dilarang untuk meliput upaya dan tindakan arogansi jajaran Polri.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Kapolri Listyo Sigit melalui keterangan tertulis yang diterima Antara dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 6 April 2021.
"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media," kata dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit menuturkan bahwa Telegram yang menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat tersebut telah dicabut oleh pihaknya.
Pencabutan Telegram tentang larangan media itu, kata dia, sebagai wujud Polri yang tidak anti-kritik, bersedia mendengar, dan menerima masukan dari masyarakat luas.
"Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," ucapnya.