Tegas Minta Habib Rizieq Dibebaskan Demi Keadilan, Refrizal: Hakim dan Jaksa, Gunakanlah Hati Nuranimu

- 9 April 2021, 11:30 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal. /ANTARA./

PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal kembali menyampaikan keberpihakannya terhadap Habib Rizieq Shihab. 
 
Refrizal melalui akun Twitter pribadinya menuturkan akan terus menyuarakan agar Habib Rizieq segera dibebaskan. 
 
Dia meminta Habib Rizieq dibebaskan demi ditegakannya hukum dan keadilan.
 
 
Hal itu disampaikan olehnya melalui akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 9 April 2021. 
 
"Terus suarakan.. Demi Hukum & Keadilan Bebaskan HRS," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com. 
 
Tak hanya itu, Refrizal juga mengingatkan pada hakim dan jaksa untuk menjalankan proses hukum Habib Rizieq dengan menggunakan hati nurani. 
 
Dia juga meminta agar para hakim dan jaksa tidak menzalimi Habib Rizieq.
 
 
"Hakim & Jaksa Gunakanlah Hati nurani-Mu" #JanganZalimiHRS. Setuju? Silahan Like & RT," ucapnya menambahkan. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, proses persidangan Habib Rizieq hingga kini masih terus berjalan. 
 
Setelah sempat bersitegang dengan hakim karena enggan menghadiri persidangan secara online, akhirnya Habib Rizieq bisa menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya pada Selasa, 6 April 2021 lalu secara langsung. 
 
Namun usai membacakan eksepsi dari beberapa kasus yang menjeratnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Habib Rizieq tersebut. 
 
 
Terdapat dua kasus yang eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, yakni perkara nomor 221 atau kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 yakni kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. 
 
Nota keberatan Habib Rizieq pada dua kasus tersebut ditolak majelis hakim dengan berbagai pertimbangan. 
 
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq pada Selasa, 6 April 2021, dikutip dari Antara. 
 
 
Dengan keputusan tersebut, Suparman mempersilahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum Habib Rizieq ke tahap pemeriksaan perkara nomor 221 dan 226 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
 

Agenda itu diketahui akan dilaksanakan pada Senin, 12 April mendatang.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x