"Berdasarkan aturan itu wajib loh..@fadlizon," ujar Teddy Gusnaidi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII.
Pengambilalihan itu dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Selama 44 tahun terakhir, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.***