Baca Juga: Diakui Sang Istri Sebagai Pengurus PP Muhammadiyah, Polisi Ungkap Identitas Asli Terduga Teroris FA
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang sama digunakan masyarakat pada lebaran tahun lalu.
"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," ucap Ahmad Riza.
Diketahui bersama, pemerintah sebelumnya secara resmi telah melarang seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Idulfitri 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa mudik Ramadhan dan Idulfitri 2021 ditiadakan selama 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.***