Siap-siap, Ahmad Riza Tegaskan ASN yang Nekat Mudik Idufltri 2021 Akan Diberi Sanksi

- 11 April 2021, 19:46 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol./

Baca Juga: Diduga Sindir Komisaris PT Pelni Soal Tuduhan Radikal, Tifatul Sembiring: Rupanya Ada yang Ngincer Posisi

Baca Juga: Diakui Sang Istri Sebagai Pengurus PP Muhammadiyah, Polisi Ungkap Identitas Asli Terduga Teroris FA

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang sama digunakan masyarakat pada lebaran tahun lalu.

"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," ucap Ahmad Riza.

Diketahui bersama, pemerintah sebelumnya secara resmi telah melarang seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Idulfitri 2021.

Baca Juga: Sentil Atta yang Ingin Punya 15 Keturunan dengan Aurel, Ferdinand: Bikin Anak Bukan Kayak Bikin Telur Ceplok

Baca Juga: Minta Anies Hentikan Omong Kosong Soal KPK Ibu Kota, Ferdinand: Jelaskan Formula E, Kau Kirim ke Mana Aja Sih?

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa mudik Ramadhan dan Idulfitri 2021 ditiadakan selama 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x