PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik Idulfitri 2021.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat hadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional, di Ancol, Jakarta, Minggu 11 April 2021.
Adapun tindakan tegas bagi ASN yang nekat mudik Idulfitri 2021, dikatakan Ahmad Riza akan mendapatkan sanksi.
Hal tersebut dilakukan, menurut Ahmad Riza, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di libur Idulfitri 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Ahmad Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudik dan tetap di rumah saja pada libur Idulfitri 2021.
"Saya imbau kembali untuk tidak mudik, lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya. Jangan sampai, kehadiran kita pulang kampung justru membawa virus kepada keluarga tercinta ataupun sebaliknya," katanya.
Baca Juga: Diakui Sang Istri Sebagai Pengurus PP Muhammadiyah, Polisi Ungkap Identitas Asli Terduga Teroris FA
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang sama digunakan masyarakat pada lebaran tahun lalu.
"Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak," ucap Ahmad Riza.
Diketahui bersama, pemerintah sebelumnya secara resmi telah melarang seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Idulfitri 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa mudik Ramadhan dan Idulfitri 2021 ditiadakan selama 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.***