Polisi Periksa Empat Saksi dalam Kasus Pencurian Barang Bukti Berupa Emas di KPK

- 11 April 2021, 20:59 WIB
Konfrensi Pers Dewan Pengawas terkait pemecatan pegawai KPK yang lakukan pencurian emas batangan.
Konfrensi Pers Dewan Pengawas terkait pemecatan pegawai KPK yang lakukan pencurian emas batangan. /Jurnal Makassar/Irsal Masudi

PR DEPOK - Kasus pencurian barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa emas seberat 1,9 kilogram oleh oknum pegawainya sudah ditangani Reskrik Polres Metro Jakarta Selatan.

Minggu 11 April 2021 disebutkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, pihaknya memanggil sejumlah saksi.

Sebanyak empat saksi dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendalami kasus pencurian barang sitaan tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Vs Manchester United, Minggu 11 April 2021 Pukul 22.30 WIB

Sebelumnya, oknum pegawai berinisial IGAS telah diamankan karena diduga mencuri barang bukti tersebut.

"Saat ini sudah empat saksi diperiksa (terkait kasus pencurian emas di KPK)," ujar AKBP Jimmy Christian Samma, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Secara detail, Jimmy masih belum mengungkap sosok dari empat saksi yang diperiksa tersbut, termasuk di dalamnya hasil dari pemeriksaan itu.

Baca Juga: Terkait Pencurian Barang Bukti yang Dilakukan Pegawai KPK, DPR RI Minta agar Sistem Pengawasan Dievaluasi

Jimmy mengatakan bahwa penanganan terhadap kasus ini masih berjalan dan dalam tahap penyelidikan.

"Masih lidik," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung memberhentikan secara tidak hormat oknum pegawainya, IGAS.

Dikabarkan bahwa IGAS diketahui telah mencuri barang rampasan KPK dari kasus korupsi yakni emas batangan dengan berat 1.900 gram.

Baca Juga: Musni Umar Bela Anies Baswedan Soal Tugu Sepeda: Semua Janji Politik Anies-Sandi Dilaksanakan!

Emas tersebut disita dari terpidana perkara kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan keunagn Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis 8 April 2021 lalu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah