Dalam Jalankan Ibadah Selama Bulan Ramadhan, Kemenkes Minta Masyarakat Disiplin Prokes

- 13 April 2021, 02:50 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan.
Ilustrasi protokol kesehatan. /PIXABAY/KlausHausmann

PR DEPOK - Pemerintah Republik Indonesia memberikan kebijakan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 2021 yang masih dalam masa pandemi Covid-19.

Umat Muslim diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan tahun ini.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes) yang meminta masyarakat tetap disiplin menjalakan kan prokes.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Dilarang, Pemkot Depok Terbitkan Panduan Tata Cara Ibadah Selama Ramadhan 1442 Hijriah

Termasuk di dalamnya menjaga jarak antar jamaah saat melakukan ibadah salat tarawih di masjid.

"Harapan kami masyatakat Muslim maupun non Muslim tetap menjalankan protokol kesehatan," ujar Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin 12 April 2021.

Siti menjelaskan bahwa umat muslim harus disiplin menjalankan prokes selama menunaikan ibadah Ramadhan.

Baca Juga: Wali Kota Depok Paparkan Aturan Ibadah Selama Ramadhan 2021: Salat Tarawih Maksimal 50 Persen, Bukber Dilarang

"Artinya ini termasuk umat Muslim yang akan melakukan ibadah ramadhan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan," katanya dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x