PR DEPOK - Pemerintah Republik Indonesia memberikan kebijakan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 2021 yang masih dalam masa pandemi Covid-19.
Umat Muslim diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan tahun ini.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes) yang meminta masyarakat tetap disiplin menjalakan kan prokes.
Termasuk di dalamnya menjaga jarak antar jamaah saat melakukan ibadah salat tarawih di masjid.
"Harapan kami masyatakat Muslim maupun non Muslim tetap menjalankan protokol kesehatan," ujar Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin 12 April 2021.
Siti menjelaskan bahwa umat muslim harus disiplin menjalankan prokes selama menunaikan ibadah Ramadhan.
"Artinya ini termasuk umat Muslim yang akan melakukan ibadah ramadhan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan," katanya dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.